Biaya Biaya Lainnya Yang berlaku Atas Transaksi Jual Beli Rumah.
Untuk membeli rumah biasanya banyak biaya biaya lain yang harus anda persiapkan sebelum melakukan transaksi , baik itu membeli secara tunai atau melalui KPR bank, biaya biaya ini jarang sekali di ketahui para pembeli awam karena biasanya ada yang menjadi tanggung jawab developer sebagai penjual dan biasanya sudah ada yang di masukan di harga jual unit rumahnya, biar terkesan simpel dan tidak membuat pusing dan ragu para konsumen.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJlpiy-NUWhytZIFxUgRloYr5hcv-9fd3KNWtrv9FeMh8SNrBRCoEk2DoKMxC3qSyH8zbxI0Kz04O8r7dvMwGkwd-DnirJvB2yrwKvvyn9TjJdM0uVsSUjkKISswd5tVO25tPqNLYKAA/s200/IMG_20190312_212730.jpg)
Sebenarnya apa sajakah jenis biaya biaya tambahan yang harus anda ketahui dan persiapkan dalam hal membeli rumah baik melalui developer atau perorangan , berikut rangkuman nya :
✓ Biaya PPh
Pajak ini dibebankan kepada penjual dengan biaya 5% dari harga jual. Contoh, jika Anda menjual rumah seharga Rp 1 milyar, maka biaya PPh yang dikeluarkan adalah Rp 50 juta.
✓ Biaya BPHTB
BPHTB atau Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. besaran BPHTB yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Tiap darah berbeda beda nilainya.
✓ Biaya PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada konsumen, untuk properti primary sebesar 10 % dari harga jual, biasanya PPN sudah dimasukan ke harga jual oleh banyak developer.
✓ Biaya PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Jenis properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. PPnBM berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer. PPnbm tidak berlaku untuk transaksi perorangan.
✓ Biaya Cek Sertifikat
Proses ini Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa, sertifikat ganda, agunan bank, dll.
Biasanya dilakukan untuk transaksi perorangan untuk keamanan si pembeli, biayanya tergolong ringan , masih di angka ratusan ribu. Dan untuk yang menanggung tergantung kesepakatan kedua pihak.
✓ Biaya AJB
Proses AJB di lakukan jika biaya surat surat dan pajak lainnya sudah dibayarkan oleh konsumen. Biaya tergantung developer yang menjual properti nya. Dan
menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, AJB hanya dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tidak boleh oleh pihak lain.
✓ Biaya BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika masing-masing dari pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB.
Biaya ini juga biasanya tergantung developer apakah sudah masuk harga jual atau terpisah .
✓ Biaya PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan nilai (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN.
✓ Biaya Notaris
Biaya Notaris ditentukan oleh developer dan notaris yang bersangkutan.
✓ Biaya Asuransi
Biaya asuransi di berlakukan jika anda membeli rumah dengan KPR, dan sudah di tentukan bank pemberi KPR.
✓ Biaya proses kpr.
Untuk anda membeli via KPR bank, maka akan di kenakan biaya proses KPR , yang terdiri dari biaya provisi, appraisal, administrasi, dsb. Anda bisa mengakali nya dengan memilih bank yang sedang ada promo free biaya KPR yang biasanya berlaku setiap momen2 tertentu.
Sebelum bertransaksi sebaiknya anda menanyakan dengan detil dengan pihak developer, apa saja biaya yang harus di siapkan, agar tidak kaget saat biaya biaya yang timbul waktu melakukan transaksi atau pas akan akad kredit dengan bank.
No comments:
Post a Comment